Home arrow Blog arrow Produk
Print
 
 

SIMPANAN SAHAM

Simpanan kepemilikan terhadap CU Sehati, yang didalamnya mengandung resiko bilamana CU Sehati mengalami kerugian dan akan memperoleh bagi hasil (Dividen) bilamana CU Sehati memperoleh surplus usaha.

Simpanan Saham terdiri dari :  

Simpanan Pokok yaitu saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota. 

Simpanan Wajib yaitu saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan.

Simpanan Kapitalisasi yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota kapan saja, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. 

Sifat :

  • Tidak bisa di ambil selama menjadi Anggota
  • Tidak lebih dari 5% dari Total Simp. Saham
  • Menanggung resiko kerugian
  • Mendapat Bagi Hasil (Deviden)
  • Mendapat santunan kematian sebesar jumlah Simpanannya (ada tablenya)

Simpanan Jasa Harian
SIMPANAN JASA HARIAN 

Simpanan jenis ini merupakan jenis simpanan non saham, simpanan yang tidak mengandung resiko bilamana CU Sehati mgalami kerugian dan akan memperoleh jasa yang ditetapkan.

Sifat :
  • Tabungan bisa disetor maupun ditarik setiap saat, memperoleh Jasa pada setiap akhir bulan dihitung berdasarkan saldo harian dan menambah saldo tabungan.
  • Persentase jasa tabungan : 6% per Tahun(Fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan di umumkan ditempat yang mudah dibaca oleh setiap anggota yang bertransaksi.
  • Penarikan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) keatas harus dikonfirmasikan terlebih dahulu.
  • Penariakn Sjahar tidak dapat dilakukan apabila yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban yang lebih besar dari total simpanan yang dimilikinya.

Pinjaman
PINJAMAN 

Jenis-jenis Pinjaman :

Pinjaman Reguler/Biasa terdiri dari :

  • Pinjaman Produktif, yaitu pinjaman dengan tujuan untuk usaha yang dapat meningkatkan penghasilan.
  • Pinjaman Kesejahteraan , yaitu pinjaman dengan tujuan kesejahteraan para anggota , antara lain : untuk biaya sekolah, perbaikan (renovasi) rumah, dll.

Pinjaman Irreguler/Khusus, yaitu pinjaman yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan (mobil dan motor) dan perumahan.

Syarat dan prosedur mengajukan pinjaman

  • Calon peminjam harus datang sendiri ke kantor Kopdit Sehati.
  • Telah mengikuti pendidikan orientasi.
  • Sudah sah menjadi anggota sesuai dengan ketentuan AD , ART maupun Poljak.
  • Mengisi formulir permohonan pinjaman dengan dengan keterangan yang benar dan jujur.
  • Pinjaman dengan jumlah tertentu harus diketahui dan disetujui oleh suami/istri, bagi peminjam yang belum berkeluarga diketahui orang tua/keluarga terdekat dengan melampirkan foto copy KTP-nya.
  • Diketahui dan disetujui oleh anggota penjamin.
  • Bersedia disurvei oleh petugas koperasi sehati untuk mempertimbangkan kelayakan pinjaman.
  • Manajemen Koperasi Sehati berhak menentukan jaminan/agunan serta menunjuk Notaris (bila diperlukan) dengan biaya ditanggung peminjam.
  • Pinjaman dapat disetujui paling lama 5 (Lima) hari sejak persyaratan kelengkapan aplikasi pinjaman diterima.

Sikhujang
SIKHUJANG

Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada sijahar setiap tanggal jatuh tempo.
  • Jangka waktu Sikhujang minimal 3 bulan, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
  • Nominal Sikhujsng Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
  • Pencairan Sikhujang sebelum jatuh tempo 3 bulan tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
  • Jasa Sikhujang 10% per tahun (fluktuatif), yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
  • Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.

 



Simphati
SIMPHATI

Simpanan sejenis deposito yang jasanya secara otomatis masuk pada Saldo Simphati setiap tanggal jatuh tempo.
  • Jangka waktu Simphati minimal 2 tahun, selanjutnya akan diperpanjang secara automatis setiap bulan apabila pada saat jatuh tempo tidak dicairkan.
  • Nominal Simphati Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per lembar sertifikat.
  • Pencairan Simphati sebelum jatuh tempo 2 tahun tidak dikenakan denda tetapi jasanya dibatalkan.
  • Jasa Simphati 17,5% per tahun, yang selanjutnya ditentukan oleh manajemen dan diumumkan ditempat yang mudah dibaca oleh anggota yang bertransaksi.
  • Pencairan Rp. 5.000.000, (lima juta keatas) keatas harus dikonfirmasikan terlebih.

 
Copyright @2008 CU Sehati